Rina Saadah Desak Investigasi dan Evaluasi Total Pemberian Izin Hutan Buntut Banjir Longsor Sumatera

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, mendesak pemerintah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, rangkaian bencana yang terus terjadi menjadi sinyal adanya problem serius dalam tata kelola perizinan hutan dan lingkungan.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor dan banjir yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh, atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan agar bencana seperti yang terjadi di Sumatera tidak terulang di daerah lain,” ujar Rina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup sebatas menangani keadaan darurat, tetapi harus mengambil langkah perbaikan struktural. Rina mendorong agar seluruh izin alih fungsi hutan, khususnya di hutan alam dan daerah aliran sungai (DAS) kritis, dihentikan sementara hingga proses investigasi selesai.

“Jika ingin hasil investigasi objektif dan maksimal, penghentian sementara izin alih fungsi hutan menjadi langkah krusial. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut menilai skala bencana menunjukkan kondisi hutan Indonesia sedang menghadapi persoalan besar. Banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindih konsesi, hingga lemahnya pengawasan lapangan dinilai menjadi risiko yang harus segera dibereskan.

“Apa yang terjadi di Sumatera adalah sinyal keras bahwa pemerintah harus bergerak cepat memulihkan kawasan hutan, memperketat pengawasan izin, dan menghentikan seluruh proses perizinan yang tidak sesuai aturan,” kata dia.

Rina juga meminta pemerintah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, termasuk mengungkap perusahaan, pejabat, dan pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana apabila ditemukan pelanggaran.

“Transparansi mutlak. Jangan hanya menghentikan izin, tetapi juga tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Jika pelanggaran dibiarkan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.(Sumber)