News  

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Setujui HGU Lahan hingga 1,67 Juta Hektare

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan hingga saat ini dirinya belum menandatangani permohonan hak guna usaha (HGU) di sektor pertanahan hingga 1,67 juta hektare.

Nusron dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan di Jakarta, Jumat menyampaikan ini karena pihaknya masih fokus melakukan penataan di bidang pertanahan.

“Karena memang setahun ini kita gak mau tanda tangan. Dan yang ada di meja saya total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaharuan yang ada di meja saya, 1.673.000 hektare. Belum kami tandatangani satupun,” ucap dia.

Nusron menegaskan pemerintah tidak perlu ragu mengambil langkah tegas terhadap izin-izin yang bermasalah, termasuk yang diduga berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera.

“Makanya Bapak Presiden waktu rapat kabinet kemarin, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang jadi penyebab banjir, kalau kemudian dibuka adanya HGU, adanya izin penambangan di hutan dan sebagainya, saya pastikan kalau itu ilegal. Sikat, sikat aja gak ada urusan, karena memang setahun ini kita gak mau tanda tangan,” katanya lagi.

Lebih lanjut, menurutnya, penataan pertanahan dilakukan dengan prinsip keadilan, dengan menekankan esensi reforma agraria tidak sekadar membagikan tanah, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup layak sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Tujuan esensi reforma agraria gak sekadar bagi-bagi tanah, tapi gimana memastikan setiap individu warga negara Indonesia berhak mempunyai hidup yang layak,” ucapnya. (Sumber)