News  

Ahmad Khozinudin: Kasus Silfester Matutina Cederai Wibawa Institusi Kejaksaan

Ahmad Khozinudin (IST)

Advokat sekaligus Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menilai lambannya Kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, atas nama Silfester Matutina, sebagai bentuk kegagalan serius penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin merespons keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyebut bahwa Kejaksaan masih mencari keberadaan Silfester Matutina untuk dieksekusi ke penjara. Pernyataan itu disampaikan Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Menurut Ahmad, tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan aparat, melainkan pada kemauan politik dan institusional.

“Kalau memang ada kemauan, menangkap Silfester Matutina itu sangat mudah. Ini bukan soal tidak mampu, tapi soal tidak mau,” tegas Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Jumat (2/1/2025).

Khozinudin menduga kuat adanya faktor backing kekuasaan di balik tidak dieksekusinya putusan inkrah terhadap Silfester Matutina, yang diketahui merupakan Ketua Relawan Solmet dan pendukung garis keras Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Justru Silfester yang diduga mendapat perlindungan orang besar. Bukan pihak-pihak yang selama ini diklaim punya beking dalam polemik ijazah palsu,” ujarnya.

Ia membandingkan kinerja Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus buronan besar seperti Muhammad Nazaruddin, yang berhasil ditangkap hingga ke luar negeri.

“KPK bisa menangkap Nazaruddin sampai ke Kolombia. Sementara Kejaksaan yang jauh lebih tua, SDM lebih banyak, dan jaringan lebih luas, justru tak berdaya menangkap satu orang seperti Silfester Matutina,” sindir Khozinudin.

Lebih lanjut, Khozinudin menilai kuatnya pengaruh Presiden Jokowi terhadap institusi penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK—menjadi penyebab utama merosotnya wibawa hukum di Indonesia.

“Kejaksaan hari ini tampil tanpa rasa malu di hadapan publik, mempertontonkan ketidakberdayaannya sendiri. Ini mencoreng muka institusi Adhyaksa dengan arang hitam,” katanya.

Ironisnya, kata Khozinudin, tidak terlihat adanya keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk memulihkan kehormatan institusi. Sebaliknya, Kejaksaan justru dinilai sibuk membuat pernyataan yang terkesan lucu dan menggelikan.

“Kalau aparat sudah berubah menjadi badut hukum, maka satu-satunya cara rakyat menghargainya adalah dengan menertawakannya,” ucap Khozinudin dengan nada getir.

Khozinudin juga mengingatkan bahwa sudah tujuh tahun berlalu sejak putusan perkara Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap pada 2019, namun hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan.

Ia menutup pernyataannya dengan nada pesimistis terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan-jangan kondisi seperti ini ke depan bukan lagi anomali, tapi justru menjadi ciri dan karakter penegakan hukum di negeri ini, karena dilakukan secara konsisten dan berulang-ulang,” pungkasnya.