News  

CERI Desak Sidang Korupsi LNG Pertamina Hadirkan Ahok, Nicke Hingga Dwi Soetjipto: Jangan Tebang Pilih!

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai adanya tebang pilih dalam persidangan perkara korupsi pembelian LNG di Pengadilan Tipikor.

Seharusnya, kata Yusri, sidang ini menghadirkan 2 mantan Direktur Utama Pertamina yakni Nicke Widyawati, Dwi Soetjipto serta mantan Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Dalam sidang Harry Karyulianto dan Yenny Handayani sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK,
menghadirkan Dwi Sucipto, Nicke Widyawati dan Ahok sebagai saksi. Penting untuk mengonfrontir dengan para terdakwa. Dan, hal itu tidak dilakukan dalam persidangan Karen Agustiawan sebagai terdakwa,” kaa Yusri di Jakarta, dikutip Minggu (28/12/2025).

Yusri mengatakan, pencocokan keterangan di antara mereka, terkait perkara korupsi pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2024, sangat penting. Sehingga akan terungkap siapa yang harus bertanggung-jawab secara pidana terkait kontrak Sales Purchasing Agreement (SPA) yang dirombak total oleh Dwi Sucipto pada 2015.

“Selain itu, infonya sejak 2019 hingga akhir 2025 ini, kabarnya Pertamina untung sekitar 100 juta dolar AS, sehingga kerugian pada 2020 dan 2021 dari kontrak LNG hingga akhir 2039, tidak bisa juga disebut merugikan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto ‘menggigit’ dua mantan petinggi Pertamina, harus bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara US$113,8 juta, atau setara Rp1,8 triliun.

Dua nama yang dimaksud adalah Nicke Widyawati dan Ahok. Hal itu disampaikan Hari, lewat kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. Alasannya, keterangan Nicke dan Ahok, sangat penting karena keduanya adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan pengadaan serta penjualan LNG yang dinilai KPK merugikan negara sepanjang 2020-2021.

“Berdasarkan dakwaan penuntut umum (KPK), kerugian terjadi pada 2020-2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting? Yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua,” kata Wa Ode, Jakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).

Baik Nicke maupu Ahok, kata Wa Ode, menjadi pihak yang saat itu memiliki otoritas sebagai pengambil keputusan pengadaan dan penjualan LNG di Pertamina.

“Tentu mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab dong. Sedangkan klien saya pada saat terjadi kerugian negara, sudah tidak lagi menjabat di Pertamina,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, kerugian negara yang dipersoalkan KPK dalam perkara ini, terjadi pada 2020 dan 2021. Sementara itu, Hari Karyuliarto pensiun dari Pertamina sejak 2014.

Sehingga, lanjutnya, pihak yang harus bertanggung jawab adalah jajaran direksi dan komisaris Pertamina yang menjabat saat terjadi kerugian negara. “Ini bentuk kriminalisasi yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Pada Selasa (23/12/2025), dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021 dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Mereka adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013-2014, Yenni Andayani, diduga merugikan negara senilai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.

Pihak JPU dari KPK, Yoga Pratomo mengungkapkan, keduanya telah melakukan perbuatan hukum, sehingga memperkaya Dirut Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya CCL sebesar US$113,84 juta.(Sumber)