News  

KPK Didesak Usut Aliran Dana Kuota Haji ke Biro Travel, Pakar: Mesti Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, termasuk aliran dana kepada biro perjalanan maupun oknum pejabat Kemenag yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Pasalnya, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Namun, hingga kini biro perjalanan baru mengembalikan dana ke KPK sekitar Rp100 miliar.

“Menelusuri aliran dana memang suatu kewajiban KPK untuk menelusuri dana itu,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).

Hudi menegaskan bahwa meskipun nantinya dana tersebut telah dikembalikan, para biro perjalanan maupun oknum Kemenag yang terlibat tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, meski saat ini baru mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak lain yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hudi menekankan bahwa pengembalian uang hanya berkaitan dengan tanggung jawab perdata dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Jangan sampai pelaku koruptor dianggap selesai dengan pengembalian dana. Coba kalau tidak terbongkar, mereka tidak akan mengembalikan dana itu,” tegas Hudi.

Dalam kasus ini, sebanyak 13 asosiasi dari total sekitar 400 biro perjalanan diduga terlibat dalam perkara kuota haji tersebut.

Sementara itu, KPK mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus agar bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ungkap Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota tersebut diberikan dengan alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan haji diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50 persen, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Padahal, kuota tambahan semestinya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler.

Pembagian tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selanjutnya, kuota haji khusus dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang menerimanya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah. (Sumber)