Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasalnya, hingga saat ini penyidik baru mengantongi dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Masih didalami (keterlibatan Fuad di kasus kuota haji), berdasarkan kecukupan alat bukti, baru 2 itu (ditetapkan tersangka Yaqut dan Alex),” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2026).
Asep menjelaskan, alat bukti tersebut masih dapat dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan hingga penuntutan.
“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, hingga kini baru Yaqut dan Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama, peristiwa bermula pada 2023 ketika Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Pemberian kuota tambahan tersebut didasari alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
Kuota tambahan haji itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Padahal, kuota tambahan semestinya digunakan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun. Pembagian tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selanjutnya, kuota haji khusus dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang mendapatkannya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Para biro perjalanan diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.(Sumber)










