Luluk Nur Hamidah Nilai Janggal Sikap KPK Belum Tentukan Bos Maktour Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah merasa heran dan menilai janggal dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya mentersangkakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf dan stafnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” tegas Luluk kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Keterlibatan pihak biro travel haji dalam perkara dugaan rasuah ini, dalam hal ini Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, dinilai sudah cukup terang benderang. Dengan begitu, menurut Luluk, wajar jika publik mempertanyakan KPK yang tak kunjung menetapkan Fuad Masyhur sebagai tersangka seperti Yaqut dan stafnya.

Lulu lantas juga menyinggung status para pejabat teknis yang ada di Kemenag, yang memang sempat dipanggil oleh Pansus DPR kala itu.

“Rasanya aneh jika menteri dijadikan tersangka sementara pejabat teknis seperti dirjen, direktur-direktur sampai sekarang tidak ada satupun yang jadi tersangka, dicekal pun tidak,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar KPK jangan sampai dinilai sengaja menyasar pihak tertentu, tapi mengabaikan mereka yang nyatanya terlibat secara langsung.

“Karena tujuan pansus ketika itu adalah reformasi tata kelola, maka KPK jangan tanggung, bongkar semua dugaan korupsi kuota tambahan dan juga penyelenggaraan Haji 2024 yang lalu,” kata Luluk.

Lebih jauh dia menyebutkan Pansus Haji DPR saat itu ingin meluruskan niat untuk memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan haji Indonesia.

“Kami enggak mau ada kongkalikong, lebih-lebih transaksional. Proses penegakan hukum harus transparan dan profesional,” tutur Luluk menegaskan kembali.

Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi DA yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus mantan menantu Fuad.

Alasan Jokowi melakukan lobi adalah panjangnya masa tunggu calon jemaah haji Indonesia. Jokowi menyebut masa tunggu tersebut bisa mencapai 47 tahun. Dari hasil pertemuan itu, Indonesia akhirnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.

Setelah kuota tambahan tersebut diperoleh, mantan Menag Yaqut dan Stafsusnya Gus Alex mengubah peraturan 92 persen reguler, 8 persen khusus, menjadi 50 persen : 50 persen, sehingga merugikan 8.400 jemaah haji reguler. Kebijakan langsung itu diduga melibatkan sejumlah asosiasi haji yang dikoordinasi Fuad setelah menantunya saat Menpora DA sekembalinya ke Tanah Air.(Sumber)