News  

5 Fakta Seputar Walikota Madiun Kena OTT KPK, Maidi Dicokok Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, giliran Jawa Timur yang menjadi sasaran. Wali Kota Madiun, Maidi, dilaporkan terjaring operasi senyap KPK pada Senin (19/1/2026), bersama belasan orang lainnya.

Dugaan suap proyek infrastruktur hingga pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi pintu masuk penyelidikan. Penangkapan ini pun menggegerkan publik Madiun sekaligus menambah panjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi.

Berikut rangkuman fakta-fakta OTT Wali Kota Madiun Maidi:

1. Ditangkap Senin Sore Bersama 14 Orang Lain

KPK melakukan OTT di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk Wali Kota Maidi.

“Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sembilan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

2. Diduga Terkait Suap Proyek dan Dana CSR

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap di lingkungan Pemkot Madiun.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menelusuri indikasi penyalahgunaan dana CSR. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun identitas seluruh pihak yang terjaring.

3. Sosok Maidi: Birokrat Karier dan Mantan Sekda

Maidi dikenal sebagai birokrat tulen dengan rekam jejak panjang di pemerintahan. Ia menjabat Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.

Sebelum menjadi wali kota, Maidi pernah menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun selama sekitar sembilan tahun, dari 2009 hingga 2018. Latar belakang inilah yang membuat penangkapannya mengejutkan banyak pihak.

4. Dibawa ke Jakarta, KPK Punya Waktu 1×24 Jam

Usai diamankan di Madiun, Maidi dan pihak lain sempat menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Jakarta.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

5. Harta Kekayaan Maidi Capai Rp16,9 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2 April 2025, Maidi tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp16,93 miliar.

Aset terbesarnya berupa 19 bidang tanah dan bangunan di Madiun, Magetan, dan Ngawi senilai Rp16,07 miliar. Ia juga memiliki kendaraan bermotor senilai Rp647 juta, harta bergerak lain Rp95,8 juta, serta kas dan setara kas Rp1,41 miliar.

Di sisi lain, Maidi tercatat memiliki utang sebesar Rp1,29 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum Maidi maupun konstruksi perkara secara resmi. Keterangan lengkap dijadwalkan akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung.(Sumber)