Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tim sukses Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam setiap kecamatan dibentuk struktur khusus yang beranggotakan kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menyebut, Tim 8 bertugas menghubungi para kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Menurut KPK, Sudewo awalnya menetapkan tarif pengisian satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, nominal tersebut kemudian dinaikkan oleh anggota Tim 8 menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
KPK juga mengungkap besaran uang yang berhasil dikumpulkan dari salah satu kecamatan. Kecamatan Jaken disebut sebagai wilayah dengan perolehan dana terbesar dari dugaan pemerasan tersebut.
“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Sehari setelahnya, KPK menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.(Sumber)










