News  

Di Era Prabowo, Sudah 7 Kepala Daerah Ditangkap KPK Karena Korupsi

Penangkapan Maidi dan Sudewo menambah panjang daftar kepala daerah yang diciduk KPK setahun terakhir. Lantas, siapa saja pimpinan daerah yang tersandung korupsi itu?

Meski tindakan memalukan dan melanggar hukum, korupsi bukan hal asing di Indonesia. Banyak pejabat negara dan kepala daerah yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Padahal, mereka belum ada setahun menjabat setelah pada 20 Februari 2025.

Yang lebih memprihatinkan lagi, mereka bukan satu-satunya kepala daerah yang terindikasi korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sederet Kepala Daerah yang Ditangkap KPK

1. Maidi (Wali Kota Madiun)

Wali Kota Madiun Maidi.
Kekayaan Maidi, Wali Kota Madiun yang terjaring OTT KPK. (Foto: Instagram @pakmaidi)

Maidi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi.

Ia diduga mendapat uang sekitar Rp2,25 miliar dari pemerasan dan gratifikasi. Jumlah itu terdiri dari Rp350 juta terkait dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Ada juga uang senilai Rp600 juta dari permintaan kepada developer, Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan Paket II, dan Rp1,1 miliar dari gratifikasi lain pada 2019-2022.

2. Sudewo (Bupati Pati)

Bupati Pati Sudewo.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa).

Bersamaan dengan OTT Maidi, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo.

Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Sudewo mematok tarif  Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Harga itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono, dari Rp125 juta sampai Rp150 juta.

Adapun Suyono merupakan Kades Karangrowo dan Sumarjiono adalah Kades Arumanis. Para calon perangkat desa juga diancam untuk mengikuti semua ketentuan.

Jika menolak, formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi. Hingga 18 Januari 2026, hasil pemerasannya terkumpul sekitar Rp2,6 miliar.

Selain kasus pemerasan, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA.

Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga mendapat commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR.

3. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Instagram @abdazisofficial)

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, hanya lima bulan setelah dilantik.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD.

Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur memang termasuk program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD.

Melansir Instagram KPK, Kemenkes mengalokasikan anggaran Rp4,5 triliun untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C.

Sumber dana pembangunan RSUD Kolaka Timur juga berasal dari dana alokasi khusus (DAK) sektor kesehatan.

Peran Abdul Azis adalah membantu PT. PCP memenangkan lelang. Pemkab Kolaka Timur dan PT PCP lalu meneken kontrak pembangunan senilai Rp126,3 miliar pada Maret 2025.

Abdul Azis diduga meminta bayaran 8 persen dari total nilai proyek atau Rp9 miliar.

4. Abdul Wahid (Gubernur Riau)

Gubernur Riau Abdul Wahid.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

Gubernur Riau Abdul Wahid, yang baru dilantik Februari 2025, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025

Ia menjadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.

Penangkapan Abdul Wahid bermula dari aduan ke KPK pada Mei 2025.

Saat itu, terjadi pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda dan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Mereka membahas fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid sebagai timbal balik atas penambahan anggaran UPT jalan dan jembatan di wilayah 1-6 Dinas PUPRKPP dari Rp71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Kepala Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau Muhammad Arief Setiawan meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau Rp7 miliar.

Pemberian uang sudah dilakukan tiga kali dengan total Rp4,05 miliar sebelum Abdul Wahid dan kaki tangannya ditangkap KPK.

Tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

5. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)

 Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sugiri Sancoko (Foto: Kominfo Ponorogo)

Empat hari setelah OTT Abdul Wahid, KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas kasus suap terkait promosi jabatan RSUD Ponorogo.

Sugiri Sancoko menerima suap Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.

Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Sugiri Sancoko ingin mengganti Yunus, yang kemudian berjanji memberikan uang agar posisinya aman.

Hal itu disampaikan Yunus setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.

Penyerahan uang pertama dari Yunus ke Sugiri lewat ajudannya, dilakukan pada Februari 2025 sebesar Rp400 juta.

Pada April-Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp325 juta ke Agus Pramono dan Rp500 juta pada November 2025 melalui kerabat Sugiri.

6. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Kekayaan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah)

Bupati Lampung Ardito Wijaya terjerat operasi tangkap tangan terkait suap proyek pada 10 Desember 2025.

Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Korupsi itu dilakukan Ardito pada pertengahan 2025. Ia meminta fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.

Ardito juga memenangkan perusahaan milik keluarga atau punya tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Berkat perannya itu, Ardito mendapat bayaran Rp5,25 miliar. Ia juga menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT EM Mohamad Lukman Sjamsuri untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.

7. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/rwa/am).

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 dan menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.

Momen itu terjadi saat Ade Kuswara baru menjabat 10 bulan. Ade dan HM Kunang menjadi tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara dilantik menjadi bupati pada Februari 2025.

Meski anggaran proyek belum tersedia, Ade sudah berkomunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sepanjang 2025, Ade menerima uang Rp9,5 miliar dari Sarjan. Padahal, belum ada proyek apa pun yang disetujui.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima uang lain sebanyak Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak.(Sumber)