News  

KPK Sentil Balik Immanuel Ebenezer Usai Ledek OTT ‘Operasi Tipu-tipu’: Fokus Saja Jalani Sidang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel agar tidak melebar ke mana-mana dan fokus menghadapi persidangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Peringatan dilontarkan setelah Noel menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai ‘Operasi Tipu-Tipu’.

“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi menilai, pernyataan Noel sebagai upaya mengalihkan perhatian dari proses hukum. Ia menegaskan KPK telah mengantongi alat bukti sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, termasuk dugaan penerimaan uang pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 senilai total Rp3.435.000.000 serta satu unit motor Ducati Scrambler.

“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ucap Budi.

Dia meyakini, publik bisa menilai langsung rangkaian perkara karena sidang digelar terbuka untuk umum.

KPK menegaskan seluruh tahapan penyidikan hingga penuntutan dilakukan berbasis kecukupan alat bukti yang sah. Dalam perkara yang bermula dari OTT itu, penyidik telah mengamankan pihak-pihak terkait beserta barang bukti, serta memeriksa tersangka dan saksi untuk menyusun konstruksi perkara.

Lembaga antirasuah juga menekankan setiap informasi yang disampaikan ke publik bersandar pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan penyidikan dan penuntutan. KPK memastikan tidak melempar pernyataan di luar fakta hukum yang telah diuji penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Oleh karena itu, mari kita sama-sama ikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini, kita hormati proses dan independensi peradilan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Noel menyindir OTT KPK sebagai “Operasi Tipu-Tipu”. Pernyataan itu dilontarkannya jelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel.

Ia mengklaim saat OTT pada Agustus 2025, dirinya hanya diminta datang ke KPK untuk klarifikasi. Noel menyebut sudah kooperatif memberikan keterangan, namun perkara kemudian naik ke tahap penyidikan dan ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” ujar Noel.(Sumber)