Ada statement menarik dari Arief Hidayat. Mantan Hakim Konstitusi itu menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Seperti dilansir dari beberapa media, “Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief Hidayat usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Sebagaimana kita ketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Bila Arief Hidayat menyebut MK 90 sebagai awal Indonesia tidak baik-baik saja. Penulis menilai Putusan MK 90 awal kehancuran Indonesia. Prabowo pernah menyebut Indonesia bubar tahun 2030.
Alasannya. Konstitusi telah diinjak-injak oleh Mahkamah Keluarga dimana Anwar Usman ketika MK 90 diputuskan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman tak lain iparnya Jokowi. Pamannya Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai anak haram konstitusi karena saat pencalonan sebagai wakil presiden baru berumur 36 tahun. Hanya berbekal status Walikota Solo. Karena umurnya belum mencapai 40 tahun.
Berkat utak-atik paman Gibran, Anwar Usman melalui Putusan MK 90 yang kontroversial dan melanggar etika berat itu, Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden.
Disinilah awal mula munculnya istilah Gibran Rakabuming Raka sebagai anak haram konstitusi.
Putusan MK 90 yang dinilai oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK sebagai pelanggaran etika berat.
Kehidupan berbangsa dan bernegara kita dirusak oleh Mahkamah Keluarga. Etika dan moral tidak lagi menjadi kompas berbangsa dan bernegara.
Yang penting ambisi kekuasaan tercapai. Istilah kawan triple H alias halal, haram, hantam. Kejujuran tidak lagi dijunjung tinggi. Inilah awal kehancuran Indonesia.
Hilangnya rasa malu. Rasa malu adalah bagian dari iman; hilangnya rasa malu menunjukkan kerusakan etika. Putusan MK 90 puncak kerusakan moral dan etika.
Pilpres 2024 adalah cermin krisis moral dan etika. Darurat moral dan etika. Hilangnya etika dan kejujuran. Bahkan publik pun meragukan Gibran Rakabuming Raka tamat SMA.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.
“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari Kiamat,’ dia (Abu Hurairah) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah menyia-nyiakan amanah itu?’ Beliau menjawab, ‘Jika satu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah hari Kehancuran!’” [HR. Bukhari]
Saat inipun kita merasakan rusaknya sistem ketatanegaraan pasca 10 tahun Jokowi berkuasa. Undang-undang diacak-acak Jokowi, sistem meritokrasi diabaikan, kebohongan terus menerus hingga Jokowi diberi gelar “the king of lip service” oleh mahasiswa Universitas Indonesia.
Kita pun menyaksikan banyak pejabat negara tidak punya kompetensi dan tak peduli penderitaan rakyat seperti yang terjadi dengan kasus bunuh diri seorang anak ingin sekolah tapi tidak mampu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Sementara banyak pejabat Indonesia hidup mewah, glamour. Pengusaha dengan pat gulipatnya merampok sumber daya alam.
Tatanan masyarakat rusak (korupsi, mafia, kemaksiatan, kedzaliman, narkoba, judi, prostitusi) merajalela.
“Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kamu, ketika mereka berbuat kedzaliman, padahal rasul-rasul mereka telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka sekali-kali tidak hendak beriman. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat dosa” [QS. Yunus:13]
Bandung, 18 Rajab 1447/6 February 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis












