News  

Kepatuhan Pejabat Setor LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen, KPK Hanya Bisa Ingatkan Batas Akhir 2 Bulan Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026 atau masih tergolong rendah. Padahal, batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 atau sekitar dua bulan lagi.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Untuk itu, Budi menyampaikan KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar dan lengkap serta dilakukan sejak awal waktu, sebelum mendekati batas akhir pelaporan.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” papar Budi.

Menurut KPK, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Pelaporan LHKPN sejak awal waktu juga diharapkan menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.

Dalam proses pengisian LHKPN, PN/WL diminta memperhatikan sejumlah poin penting, mulai dari validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kelengkapan seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kuasa. Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa.

Surat kuasa yang telah disiapkan wajib disertai meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000. Apabila menggunakan meterai tempel, dokumen tersebut wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara itu, jika menggunakan e-meterai, PN/WL cukup mengunggah dokumen tersebut kembali ke portal LHKPN.

Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

“Apabila PN/WL mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email [email protected]
atau Call Center KPK di 198,” pungkas Budi.(Sumber)