News  

Komnas HAM: Korban ‘Child Grooming’ Trauma Psikologis Panjang dan Berisiko Bunuh Diri

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, peningkatan kasus kekerasan terhadap anak harus direspons tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan pemulihan korban yang komprehensif.

Hal ini ia sampaikan menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban child grooming, seiring meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Tanpa pendampingan yang memadai, korban berisiko mengalami trauma berkepanjangan hingga muncul kecenderungan menyakiti diri sendiri.

“Harapan kami, meningkatnya kasus-kasus ini harus ada regulasi yang kuat, baik itu penegakan hukum yang optimal maupun kebijakan lain, sehingga ini bisa dicegah mata rantai,” kata Putu saat rapat bersama komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus child grooming, korban mengalami trauma psikologis yang sangat panjang. Bahkan, Komnas HAM menemukan indikasi sebagian korban memiliki kecenderungan bunuh diri akibat tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.

“Beberapa kasus child grooming itu mereka mengisyaratkan untuk melakukan bunuh diri, karena mereka tidak memiliki pendamping yang signifikan untuk memastikan bantuan secara psikologis terhadap child grooming,” tuturnya.

Menurut Putu, kondisi tersebut diperparah oleh minimnya pelaporan dari keluarga korban. Berdasarkan temuan empiris Komnas HAM, banyak orang tua memilih untuk tidak melaporkan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dialami putra-putrinya.

“Sebagian besar orang tua yang anaknya menjadi korban child grooming memilih tidak melapor. Alasannya karena merasa ini adalah aib, atau ada anggapan bahwa melapor tidak serta-merta menjamin kasus tersebut bisa tuntas secara hukum,” jelas Putu.

Ia menegaskan, sikap tersebut justru membuat korban semakin rentan dan berpotensi kehilangan akses terhadap perlindungan serta pemulihan psikologis yang dibutuhkan.

Dalam penanganan kasus child grooming, Komnas HAM, kata Putu, tidak bekerja sendiri. Lembaganya menjalin kerja sama dengan institusi yang memiliki kewenangan dan keahlian lebih spesifik dalam penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak.

“Biasanya kami bekerja sama dengan lembaga yang lebih spesifik untuk menangani hal tersebut,” pungkasnya.(Sumber)