Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia atau emas seberat sekitar tiga kilogram dengan nilai sekitar Rp8,19 miliar.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari unsur swasta dan pejabat Bea Cukai. Salah satu pihak yang diamankan merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya, sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi.
Modus dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Dalam proses impor tersebut, KPK menduga terjadi pelanggaran atau manipulasi di bidang akurasi data.
Pihak swasta diduga menyampaikan data impor yang tidak sesuai ketentuan, seperti nilai barang, jenis barang, atau dokumen kepabeanan lainnya. Data yang tidak akurat tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi perhitungan kewajiban kepabeanan.
Dalam praktiknya, para pihak diduga berkoordinasi dengan oknum di lingkungan Bea Cukai, khususnya di kantor pusat. Oknum tersebut diduga membantu meloloskan atau mengatur proses importasi meski terdapat ketidaksesuaian data.
“Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” ucap Budi.
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dalam batas waktu 1×24 jam. KPK akan menyampaikan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi, dalam jumpa pers selanjutnya.(Sumber)












