Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk melindungi karya jurnalistik dari dampak perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal itu disampaikan saat membuka diskusi Konvensi Media Massa bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2).
Dalam sambutannya, Meutya menilai kemajuan AI membawa peluang besar bagi industri media, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait perlindungan hak cipta, keberlanjutan bisnis pers, serta kualitas informasi publik.
“Pemerintah sedang menyiapkan kerangka regulasi yang memastikan karya jurnalistik tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan AI. Inovasi harus berjalan, tetapi hak-hak insan pers juga wajib dijaga,” ujar Meutya.
Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI agar tetap menghormati prinsip hak cipta, etika, serta keberlanjutan ekosistem media. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik penggunaan karya pers tanpa izin yang berpotensi merugikan perusahaan media maupun jurnalis.
Meutya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri media, perusahaan teknologi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. AI, kata dia, seharusnya menjadi alat untuk memperkuat kualitas jurnalisme, bukan justru melemahkannya.
“Transformasi digital harus diarahkan untuk kepentingan publik. Pers memiliki peran strategis menjaga akurasi informasi dan demokrasi, sehingga perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi prioritas,” tambahnya.
Diskusi Konvensi Media Massa dalam rangka HPN 2026 tersebut dihadiri kalangan jurnalis, akademisi, pelaku industri digital, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi ruang bertukar gagasan mengenai masa depan pers di tengah disrupsi teknologi dan percepatan adopsi AI di sektor informasi.
Melalui penyusunan regulasi ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlangsungan industri pers nasional, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang kredibel dan berkualitas. (Sumber)











