Abdul Fikri Faqih: Ironis! Uang Saku Mahasiswa KIP Rp. 800 Ribu, Gaji Guru Cuma Rp. 400 Ribu

Kebijakan pemerintah menetapkan insentif guru honorer sebesar Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. Meski diapresiasi sebagai bentuk perhatian awal, nominal tersebut dinilai masih sangat jauh dari kata layak untuk menopang kehidupan para pendidik yang mayoritas sudah berkeluarga.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan fakta perbandingan yang menyayat hati. Ia menyebut insentif yang diterima guru honorer ternyata hanya separuh dari biaya hidup standar mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP Kuliah sebesar Rp800.000 per bulan. Itu jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” ujar Fikri di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Janji Rp500 Ribu yang Menyusut
Fikri juga mengingatkan kembali pidato kenegaraan Agustus 2024, di mana pemerintah sempat mewacanakan kenaikan insentif hingga Rp500.000 per bulan. Namun, realisasinya pada 2026 ditetapkan sebesar Rp400.000. Penurunan target ini diduga kuat akibat pergeseran prioritas anggaran negara.

Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini menyadari bahwa mekanisme pengupahan negara tidak sesederhana korporasi yang bisa berbasis keuntungan. Negara dihadapkan pada kompleksitas status kepegawaian (ASN, PPPK, honorer) dan keterbatasan anggaran.

Namun, ia menegaskan dampak sosial yang timbul tak bisa diabaikan. Tekanan ekonomi memaksa guru mencari pekerjaan tambahan, yang pada akhirnya menggerus kualitas pengajaran di kelas.

Solusi Jangka Panjang: Omnibus Law Pendidikan
Demi mengangkat martabat guru secara permanen, DPR RI kini tengah mengebut formulasi kodifikasi tiga undang-undang sekaligus. UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi akan disatukan menjadi satu payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi kesejahteraan pendidik.

“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” tegasnya.(Sumber)