News  

Dua Aktivis Dapat SP3, Damai Hari Lubis Serang Balik Tuduhan: Fitnah Harus Dilawan dengan Hukum

Damai Hari Lubis (IST)

Polemik penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua aktivis, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memicu perdebatan panas di kalangan aktivis dan pengamat hukum. Alih-alih disambut sebagai kebebasan dari jerat hukum, keputusan tersebut justru diiringi tudingan sarkastik hingga fitnah dari sejumlah pihak.

Damai Hari Lubis menilai sikap sebagian oknum aktivis yang melabeli keduanya sebagai “pengkhianat” hingga “pecundang” menunjukkan rendahnya adab diskursus serta minimnya pemahaman hukum pidana. Menurutnya, semestinya klarifikasi atau tabayun dikedepankan sebelum melontarkan tuduhan di ruang publik.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, korban fitnah memiliki hak melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah presisi untuk menjaga marwah pribadi sekaligus memberikan pelajaran tentang pentingnya pertanggungjawaban pidana individual.

“Setiap orang bertanggung jawab atas deliknya masing-masing. Prinsip geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan harus menjadi pegangan,” ujar Damai dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Damai juga mengkritik narasi yang berkembang terkait enam tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada. Ia menyebut klaim bahwa para tersangka tidak akan ditahan atau pasti bebas sebagai pandangan sempit yang mengabaikan dinamika politik hukum serta tahapan proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, opini-opini spekulatif tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan para pihak yang sedang berproses secara hukum. Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme peradilan yang objektif, bukan perang narasi di ruang publik.

Damai menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa melawan fitnah melalui jalur hukum bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan bagian dari menjaga integritas sistem hukum dan peradaban demokrasi.