Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari dan menguatkan bukti dugaan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
“Menurut saya hal itu pasti terjadi yaitu perintangan proses penyidikan sebenarnya hal itu mudah dapat dibuktikan,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Senin (9/2/2026).
Hudi menilai KPK dapat menelusuri bukti pembanding di luar kantor Maktour Travel, seperti data penerbangan di bandara, untuk mencocokkan jumlah jemaah yang pernah diberangkatkan Fuad dengan data jemaah yang diduga dihilangkan saat penggeledahan.
Menurutnya, data tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka perintangan penyidikan.
“Bila dari pihak yang bersangkutan sudah dihilangkan dapat di cek dari pihak yang sebelah atau dari pihak bandara terkait jumlah peserta dan lain-lain oleh karena itu KPK seyogyanya segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Hudi.
Sebelumnya, penyidik KPK mengantongi informasi terkait dugaan perintah petinggi Maktour Travel kepada staf atau pihak internal Maktour untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Petinggi Maktour Travel yang dimaksud diduga adalah Fuad Hasan Masyhur.
Peristiwa tersebut terjadi saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel pada Kamis (14/8/2025).
“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Saat ini, penyidik KPK masih menganalisis dugaan penghilangan barang bukti tersebut untuk menentukan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ujar Budi.
Informasi yang diperoleh tim redaksi Inilah.com menyebutkan, salah satu dokumen yang diduga dihilangkan adalah manifes berisi daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji pada 2024.
Dokumen tersebut diduga memuat data biro travel bernomor 1 hingga 107 yang kemudian hilang. Sementara dokumen yang tersisa hanya mencantumkan daftar biro travel bernomor 108 hingga 144. Dokumen yang hilang tersebut disinyalir berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Konstruksi Perkara
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum Fuad.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Tambahan kuota tersebut diberikan karena panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu dibagi dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus tersebut kemudian dibagikan kepada biro travel. Maktour Travel yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur diduga sebagai Koordinator pembagian kuota haji ke para travel lain.
Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.(Sumber)












