News  

KPK Tak Segarang Dulu, Tahun 2020 Koruptor Bakal Makin Merajalela

Pimpinan KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Indonesian Corruption Watch memprediksi pada tahun 2020 jumlah penangangan kasus korupsi yang ditangani KPK menurun dan tunggakan perkara besar seperti BLBI dan Century berpotensi mangkrak akibat dari pelemahan kewenangan KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK akan “berada di jalur lambat” dan hal itu disebabkan karena Presiden Joko Widodo bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan apa yang dia sebut ‘menghancurkan’ KPK.

“Akibatnya, penanganan perkara korupsi oleh KPK akan menurun. Tunggakan perkara besar seperti BLBI, Century, KTP elektronik, tidak yakin dapat diselesaikan,” kata Kurnia saat hubungi BBC Indonesia, Senin (30/12/2019).

Belum lagi, kata Kurnia, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi andalan KPK akan berkurang tajam karena proses untuk mendapatkan izin, berdasarkan aturan yang baru, akan sangat lama dan berjenjang.

Dalam Revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019, pimpinan KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Dalam periode 2016 hingga 2019, KPK telah melakukan 87 OTT dengan tersangka 327 orang.

“Di tahun 2020 KPK diprediksi akan hanya fokus di sektor pencegahan. Dan kita sulit berharap tahun 2020 pemberantasan korupsi akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

‘Mimpi buruk bagi KPK

Senada dengan itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai tahun 2020 akan menjadi mimpi buruk bagi KPK selama 16 tahun berdiri.

“Karena kelemahan-kelemahan terjadi saat ini akan betul menghambat kinerja mereka. Mimpi buruk sedang berlangsung saat ini dan bukan tidak mungkin terwujud dalam pelaksanaan di 2020 dan tahun-tahun berikutnya,” kata Feri.

Salah satu kelemahan lainnya, menurut Feri, adalah dengan menempatkan KPK berada di bawah kendali presiden.

Dengan langkah ini, katanya, KPK tidak lagi sebagai lembaga independen. Padahal, selama empat tahun terakhir, menurut Feri, KPK telah bekerja maksimal.

KPK telah melakukan 498 penyelidikan kasus, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 putusan berkekuatan hukum tetap, 383 eksekusi dan 608 tersangka.

KPK juga menetapkan enam korporasi sebagai tersangka korupsi yakni PT Duta Graha Indah, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, PT Tradha, PT Merial Esa, dan PT Palma Satu.

Lembaran baru KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menerima segala masukan dari semua pihak dengan positif, termasuk kritik dari ICW karena dapat menyehatkan proses demokrasi di Indonesia.

“Jadi saya tidak masalah. Namun kalau penilaian kepada pimpinan KPK, kami tidak bisa komen karena kami baru tujuh hari dilantik. Biar publik yang menilai apakah penilain kepada kami itu obyektif atau tidak,” kata Ghufron.

Staf khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, juga mengatakan tahun 2019 adalah lembaran baru bagi KPK untuk menjadi lebih baik dan kuat dibandingkan sebelumnya.

“Rakyat Indonesia sudah memberikan kesempatan kepada KPK belasan tahun terakhir ini dan ternyata hasil kerja KPK belum maksimal seperti yang diharapkan pada saat awal pembentukan KPK,” sebutnya.

“Jadi sudah saatnya dicoba cara yang berbeda dengan sebelumnya dengan harapan bisa membawa hasil yang lebih maksimal,” ujar Dini Purwono.

Untuk itu, Dini meminta kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan bagi struktur KPK yang baru untuk bekerja.

“Jadi kita berikan kesempatan untuk struktur yang baru ini bekerja, tentunya akan kita kawal dan evaluasi bersama,” katanya.

KPK fokus pencegahan

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan KPK akan mencoba lebih memfokuskan pada upaya pencegahan pada tahun 2020.

Menurut Ali, berdasarkan data laporan akhir tahun KPK, upaya pencegahan terbukti lebih efektif dalam menyelamatkan aset dan potensi kerugian negara, dibandingkan penindakan.

“Di pencegahan kurang lebih di tahun ini terselamatkan sekitar Rp61 triliun sedangkan hasil penindakan sekitar Rp1 triliun, sehingga jauh berbeda,” katanya.

Walaupun demikian, kata Ali, KPK akan tetap terus konsisten melakukan upaya penindakan guna memberantas praktek korupsi yang terjadi di Indonesia.

Kebijakan-kebijakan yang ‘hancurkan’ KPK ;

Dalam catatan akhir tahun 2019 berjudul “Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang “Baik””, ICW mencatat terdapat beberapa kebijakan anti korupsi yang ‘menghancurkan’ KPK, yaitu di antaranya:

  1. Terpilihnya sosok tidak berintegritas menjadi pimpinan KPK. Seperti, ketua KPK saat ini, Komjen Firli Bahuri yang diduga pernah melanggar kode etik saat menjabat Deputi Penindakan di lembaga anti rasuah tersebut.

2. Presiden dan DPR Berhasil Menghancurkan KPK dengan Merevisi UU KPK.

Misalnya, pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan berlebih, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, dan pencabutan kewenangan Komisioner KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

3. Marak vonis ringan untuk koruptor. Sepanjang tahun 2019, ICW mencatat setidaknya ada enam putusan yang meringankan narapidana korupsi. Selain itu, terdapat 23 pelaku korupsi yang sedang mencari peruntungan di Mahkamah Agung.

4. Legislasi yang pro koruptor terlihat dari rencana memasukan tindak pidana korupsi dalam RKUHP, menurunkan pemidanaan penjara dan denda bagi pelaku korupsi, dan revisi UU Pemasyarakatan yang berpihak pada koruptor.

5. Presiden hanya fokus pada isu pencegahan korupsi.

6. Negara gagal dalam melindungi pegiat antikorupsi dari teror, seperti kasus mangkrak penyerangan terhadap Novel Baswedan, dan pembiaran kasus ancaman bom terhadap pimpinan KPK. {tribun}