News  

Ketua IDAI dr. Piprim Basarah Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Buntut Konflik Kolegium?

Dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan dirinya sudah dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kabar ini disampaikan Piprim dalam unggahan video di akun media sosial Instagramnya @dri.piprim.

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim seperti mengutip di video tersebut, Jakarta, Senin (16/02/2026).

Dalam videonya, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada pasien RSCM, hingga mahasiswa-mahasiswi di Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” katanya.

Lebih lanjut, Piprim menjelaskan pemecatan dirinya dari RSCM merupakan buntut sikapnya terkait kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan seorang seniornya, ia mengaku mendapatkan peringatan tentang mutasi apabila tidak mendukung kolegium tersebut.

“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen,” katanya.

“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Ketua IDAI itu.

Sebelum keputusan pemecatan ini keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 guna memperkuat tim layanan jantung anak.

Namun, mutasi tersebut berbuntut panjang karena Piprim menganggap prosesnya tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga ia melayangkan gugatan ke PTUN.

Ketegangan ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 saat muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan ia diberhentikan karena tuduhan pelanggaran disiplin PNS.(Sumber)