Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari 2026 sebagai kebijakan yang menggadaikan kedaulatan ekonomi nasional Indonesia. Hampir seluruh isi perjanjian tersebut dinilai merugikan Indonesia.
“Kalau dilihat dari poin-poinnya, hampir sebagian besar — saya bisa bilang 99 persen — dari dokumen perjanjian ART ini isinya adalah merugikan posisi Indonesia,” kata Bhima dalam wawancara dengan Forum Keadilan TV, Senin (23/2/2026).
Bhima menguraikan sejumlah konsesi berat yang disepakati Indonesia. Pertama, Indonesia wajib membeli minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar 15 miliar dolar AS per tahun. Kedua, pasar pangan domestik akan kebanjiran produk impor dari Amerika mulai dari gandum, daging, susu, keju, kedelai, hingga produk hortikultura — yang berpotensi mematikan peternak dan petani lokal.
Ketiga, dan dianggap paling berbahaya, Indonesia dibatasi untuk bekerja sama dengan negara lain jika perjanjian tersebut bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat. “Ini mengunci Indonesia menjadi hubungan eksklusif hanya dengan Amerika,” tegas Bhima.
Ia menambahkan, ketimpangan kewajiban dalam dokumen tersebut sangat mencolok. Dalam naskah perjanjian sepanjang 45 halaman itu, terdapat 217 klausul yang menyebut kewajiban Indonesia, sementara hanya enam kata yang merujuk pada kewajiban Amerika Serikat.
“Ini jelas 217 versus 6 — kewajiban Indonesia jauh lebih besar. Padahal katanya resiprokal, timbal balik,” sindirnya.
Bhima menyimpulkan bahwa ART ini menempatkan Indonesia bukan sebagai mitra dagang sejajar, melainkan sebagai negara yang tunduk penuh pada kebijakan Washington. “Kita sudah memberikan kepala kita bulat-bulat sepenuhnya pada Amerika. Kepala, badan, kaki, otak — semua diserahkan,” ujarnya











