Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya terus mendalami aliran suap dan gratifikasi terkait proses importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan termasuk kemungkinan uang suap sampai ke pucuk pimpinan, yaitu Dirjen Bea dan Cukai.
“Iya (akan didalami ada tidaknya aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, red),” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Meski pendalaman terus dilakukan, sejauh ini KPK belum menemukan bukti adanya aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai. “Sementara belum ada, ya,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri keterlibatan forwarder lain di luar Bluray Cargo yang diduga ikut melakukan praktik suap terkait importasi. Forwarder adalah perusahaan jasa perantara yang mengatur pengiriman barang dari pengirim ke penerima secara profesional dan efisien.
“Mungkin nanti ibaratnya ada forwarder yang lain yang kira-kira melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Setyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
“Tapi berdasarkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang lain,” tuturnya.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada awal Februari. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR atau Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; serta Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
KPK mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor diduga dikondisikan agar tidak berfungsi guna meloloskan kepentingan importir, khususnya barang palsu yang dikirim oleh PT Blueray.
Pengkondisian jalur merah diduga dilakukan oleh Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan PT Blueray yang dimiliki John Field. Dalam praktiknya, John Field diduga bekerja sama dengan Andri dan Dedy Kurniawan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa secara fisik.
Untuk merealisasikan skema tersebut, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan Filar, pegawai Bea Cukai, menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pemeriksaan sebesar 70 persen.
Data itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan pengaturan tersebut, barang impor PT Blueray diduga terbaca sebagai berisiko rendah sehingga lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Akibat pengkondisian itu, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan Bea Cukai. Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.(Sumber)












