Hinca Pandjaitan Desak Kapolri Tindak Cepat dan Tegas Anak Buahnya Bikin Resah Masyarakat

Rentetan kasus yang menyeret oknum polisi bikin publik geleng-geleng kepala. Dari narkoba sampai penganiayaan, seragam cokelat lagi-lagi jadi sorotan. Komisi III DPR pun angkat suara.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Kapolri bertindak cepat dan tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat pelanggaran, terutama kasus narkoba yang belakangan mencuat di berbagai daerah.

Hinca menyoroti kejadian di Nusa Tenggara Barat, Toraja, dan sejumlah wilayah lain dalam dua pekan terakhir.

“Satu dua minggu terakhir ini kita disuguhkan cerita atau fakta yang sangat mengejutkan publik soal polisi di beberapa tempat yang tidak baik menjalankan tugasnya, terutama terkait narkoba,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, deretan kasus itu bukan perkara sepele. Kepercayaan publik bisa terkikis kalau tak segera ditangani.

Karena itu, ia meminta Kapolri segera menempatkan oknum yang diduga terlibat dalam penempatan khusus (patsus), memeriksa, lalu memproses hukum tanpa tedeng aling-aling.

“Saya minta Kapolri segera mengambil tindakan cepat dengan cara menempatkan di patsus, periksa, dan segera adili sesuai mekanisme yang berlaku. Saya kira tidak ada ampun lagi, masyarakat sudah sangat gelisah,” ujarnya menegaskan.

Hinca mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum adalah persoalan serius. Ia meminta Polri terbuka dan tak menutup-nutupi proses penanganan.

“Tidak usah ditutup-tutupi karena memang ini komitmen kita bersama. Siapapun yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, apalagi tentang perkara yang ditanganinya atau masalah yang sedang ditangani terutama narkoba, tidak ada ampun,” jelas Hinca.

Menurut dia, ketegasan dan transparansi jadi kunci memulihkan kepercayaan publik sekaligus membenahi kultur internal.

“Kami dari Komisi III meminta Kapolri segera turun tangan menyelesaikan seluruh anak buahnya yang melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun berinisial AT hingga meninggal dunia pada 19 Februari 2026. Korban diduga dipukul dengan helm baja karena dituduh terlibat balap liar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan proses hukum yang transparan dan tegas.

Di Sulawesi Selatan, dua perwira Polres Toraja Utara juga ditahan karena diduga terlibat peredaran narkotika. Keterlibatan mereka terbongkar setelah bandar berinisial ET mengaku menyetor Rp13 juta per minggu sejak September 2025. Keduanya kini diperiksa intensif oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Belum lama ini, dua oknum polisi di Jambi—Bripda SP dan Bripda NI—juga dipecat tidak hormat (PTDH) akibat kasus kekerasan seksual.(Sumber)