Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras serangan militer yang disebut dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lain di Iran, Sabtu pagi (28/2/2026).
Dalam pernyataannya, Kedubes Iran menyebut serangan tersebut sebagai tindakan agresi yang melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.
“Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan tindakan agresi yang nyata,” demikian bunyi pernyataan resmi Kedubes Iran, Sabtu (28/2/2026).
Kedubes Iran menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, Iran memiliki hak yang sah untuk melakukan pembelaan diri. Pemerintah Iran menyatakan angkatan bersenjatanya akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasionalnya.
Pemerintah Iran juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera mengambil langkah konkret atas apa yang disebut sebagai pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Sebagai negara pendiri PBB, Iran menekankan bahwa organisasi tersebut memiliki tanggung jawab utama dalam mencegah agresi, pelanggaran perdamaian, serta ancaman terhadap stabilitas global. Oleh karena itu, Teheran meminta Ketua dan para anggota Dewan Keamanan untuk segera merespons situasi tersebut.
Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Kedubes Iran turut menyerukan kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia, para tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, akademisi, serta insan media untuk secara terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Iran.












