News  

Dugaan Ijazah Palsu S2 dan S3, Damai Hari Lubis: Rismon Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Damai Hari Lubis (IST)

Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama pakar digital forensik Rismon Sianipar kembali memanas. Pengamat hukum Damai Hari Lubis menilai kasus tersebut berpotensi berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Damai menjelaskan, penyidik memiliki dasar hukum untuk menindak dugaan pemalsuan dokumen tersebut dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menggunakan asas hukum pidana yang dikenal sebagai asas nasional aktif atau asas personalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 KUHP baru. Asas ini memungkinkan hukum pidana Indonesia diterapkan kepada warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana, meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia.

“Asas personalitas ini menitikberatkan pada kewarganegaraan pelaku. Jadi tidak peduli di mana perbuatan itu dilakukan, selama pelakunya warga negara Indonesia, hukum pidana nasional tetap dapat diterapkan,” kata Damai dalam keterangannya, Ahad (15/3/2026).

Ia menambahkan, prinsip tersebut sebelumnya juga dikenal dalam Pasal 5 KUHP lama yang bertujuan melindungi kepentingan nasional dengan menitikberatkan pada status kewarganegaraan pelaku.

Damai menilai, dalam konteks kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Rismon, proses hukum dapat berjalan tanpa mekanisme ekstradisi. Hal ini karena dugaan tindak pidana terjadi di Indonesia dan keberadaan pihak yang dilaporkan juga berada di dalam negeri.

Selain itu, konsep double criminality yang lazim digunakan dalam kasus lintas negara tidak menjadi hambatan, sebab dugaan pemalsuan surat merupakan delik umum yang diakui sebagai tindak pidana dalam banyak sistem hukum.

“Dalam kasus ini tempus delicti atau waktu dan tempat terjadinya peristiwa berada di wilayah Indonesia, sehingga proses hukumnya cukup menggunakan mekanisme hukum nasional,” ujarnya.

Damai menyebut sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi digunakan penyidik, antara lain Pasal 391 tentang pemalsuan surat.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, Pasal 394 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang termasuk kategori pemalsuan dokumen dengan risiko hukum serius.

Damai juga menyinggung prinsip mala in se, yakni konsep hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan yang secara moral merupakan kejahatan tetap harus diperlakukan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, prinsip tersebut berkaitan dengan tiga tujuan hukum utama: kepastian hukum (rechtmatigheid), kemanfaatan (doelmatigheid), dan keadilan (gerechtigheid).

“Jika berdasarkan penyelidikan penyidik ditemukan minimal dua alat bukti yang sah—misalnya dokumen dan keterangan saksi—maka proses hukum harus berjalan sesuai KUHAP, KUHP, serta ketentuan internal kepolisian,” kata Damai.

Damai juga menyoroti kemungkinan adanya dinamika politik di balik kasus tersebut. Ia menilai tidak menutup kemungkinan polemik hukum ini berkembang menjadi bagian dari proses tawar-menawar politik di ruang publik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan objektif dan transparan apabila dugaan pemalsuan dokumen benar-benar terbukti.

“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka siapapun yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sendiri masih menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan berbagai kontroversi yang sebelumnya melibatkan Rismon dalam perdebatan mengenai keaslian dokumen akademik sejumlah tokoh nasional.