News  

Korupsi PDNS Rugikan Negara Rp. 140,86 Miliar, Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mencapai Rp140,86 miliar.

Hakim anggota Daru Swastika Rini menjelaskan nilai kerugian tersebut berasal dari sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta.

“Ini sesuai dengan hasil laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Daru saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Menurut majelis hakim, hasil audit tersebut diperkuat oleh berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga para terdakwa serta alat bukti berupa dokumen.

Dalam perkara ini, salah satu terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan.

Majelis hakim menyatakan Semuel turut menikmati hasil korupsi dengan menerima suap sebesar Rp6,5 miliar. Uang tersebut diterima dalam dua tahap pada 2021, yakni Rp1,5 miliar dan Rp5 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atas perbuatannya, Semuel dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain Semuel, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo periode 2020–2022.

Dua di antaranya adalah Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021, Pini Panggar Agusti. Keduanya masing-masing divonis enam tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Adapun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020–2022, Nova Zanda, divonis lima tahun penjara.

Sama seperti Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Khusus Bambang dan Pini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Bambang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara, sedangkan Pini sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Sumber)