Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho melontarkan kritik tajam terhadap keputusan penegak hukum yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Menurut Emerson, kebijakan tersebut mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana untuk pertama kalinya seorang tersangka kasus korupsi mendapatkan perlakuan berupa penahanan rumah.
“Sepanjang sejarah berdirinya KPK, Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tersangka korupsi pertama yang status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah,” ujar Emerson dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).
Ia menilai, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik serius, terutama terkait asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Emerson mengingatkan bahwa perlakuan berbeda terhadap tersangka korupsi dapat memicu kecemburuan di antara para tersangka maupun terdakwa lain yang ditangani KPK.
“Peralihan ini tentu akan menimbulkan kecemburuan dan kesan diskriminasi bagi tersangka atau terdakwa KPK lainnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Emerson menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan penahanan. Ia meminta KPK maupun aparat penegak hukum terkait untuk menjelaskan secara terbuka alasan di balik kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.












