News  

Terungkap! Ini Modus Bos Maktour Fuad Hasan Agar Dapat Jatah Kuota Haji Lebih Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang dilakukan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam pengelolaan kuota haji khusus pada periode 2023–2024. Fuad diduga membagi kuota tersebut kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah yang terafiliasi dengan dirinya atau Maktour.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan temuan awal penyidik menunjukkan Maktour Travel hanya memperoleh jatah kuota haji khusus dalam jumlah relatif kecil. Namun, hal itu memunculkan kecurigaan karena Fuad diketahui aktif berupaya mendapatkan tambahan kuota.

KPK kemudian menelusuri lebih lanjut alokasi kuota tersebut. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga sebagian kuota dialihkan kepada sejumlah travel lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan Maktour.

“Nah ini berbeda gitu, dia (Maktour Travel dapat kuota haji khusus) kecil, tetapi setelah kita urut-urut kan kami juga penasaran nih. Eh, si… Pak FHM ini, dia kan aktif, kenapa travel-nya dapatnya lebih sedikit gitu. Nah itu yang didalami. Ternyata dia, travel-travel itu ada yang afiliasi ke travel-nya gitu. Jadi dibagilah ke travel-travel yang afiliasinya afiliasinya, sehingga kalau dijumlah sebetulnya dia lebih besar. Dibanding yang lain,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).

“Jadi afiliasi kaya anak-anak perusahaannya gitu. Jadi dibagi,” kata Asep menambahkan.

Travel-travel yang terafiliasi tersebut diketahui berada dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Dalam forum itu, Fuad Hasan menjabat sebagai dewan pembina. Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti kuota haji khusus yang diduga dikelola melalui jaringan tersebut.

“Berapa sih jumlahnya? Kan gitu ya. Eh saya hanya ingatnya itu lebih kecil dibandingkan dengan yang lain ya, apa namanya itu travel ya. Travel kan ada di, ada travel ini… bergabung dalam forum SATHU. Gitu, forum SATHU. Nah di sana ada M (Maktour Travel) ini kan,” imbuh Asep.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (Foto: Istimewa/Inilah.com)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (Foto: Istimewa/Inilah.com)

Menurut Asep, melalui Forum SATHU Fuad diduga aktif melakukan berbagai upaya untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus. Salah satunya dengan menyurati Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia pada 2023 sebanyak 8.000 orang.

Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan komposisi 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Namun, alokasi kuota haji khusus itu kemudian diduga bermasalah karena penyerapannya tidak sepenuhnya mengikuti aturan, termasuk terkait nomor urut antrean atau mekanisme percepatan.

“Ini ada beberapa forum, tetapi eh yang paling eh aktif yaitu forum SATHU, dapatlah yang lebih besar kan gitu. Jumlahnya,” ujar Asep.

Selain menyurati Menteri Agama, Fuad juga disebut menjalin komunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut. Komunikasi itu dilakukan setelah rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada Mei 2023.

Forum SATHU yang diinisiasi Fuad juga diketahui pernah bertemu dengan Yaqut pada November 2023. Dalam pertemuan tersebut, forum tersebut menyatakan kesiapan menampung kuota haji khusus lebih dari 8 persen.

KPK juga menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000 orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga diubah menjadi skema 50:50.

Celah tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan melalui praktik jual beli kuota haji khusus.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur, pemilik Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex, serta sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah diduga di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu. (Foto: Istimewa/Inilah.com)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur, pemilik Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex, serta sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah diduga di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu. (Foto: Istimewa/Inilah.com)

“Forum SATHU melalui Saudara FHM ini menyatakan bahwa kalaupun lebih dari 8 persen, kan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 itu pengaturannya 92 persen, 8 persen. Nah kalaupun lebih dari 8 persen, travel-travel ini siap untuk menampungnya gitu. Siap untuk menampung 10 persen,” ujar Asep.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. Kerugian itu diduga berkaitan dengan praktik jual beli kuota haji khusus oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK menegaskan akan terus menelusuri kasus tersebut sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara yang diduga timbul dari praktik tersebut.

“Pemberian kuota tambahan itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, negara Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, gitu ya. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu,” tandas Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut telah ditahan oleh KPK, sementara Gus Alex belum ditahan.

Kronologi Perkara

Kasus ini sendiri berakar dari bancakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Padahal, kuota hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, itu awalnya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang di beberapa daerah sudah tembus 47 tahun.

Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus. Investigasi KPK pun mulai mengarah ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mulai menyingkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).

Lobi ini diduga kuat berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Bahkan, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk memuluskan siasat tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut, Ismail R Mahsyur, keponakan Fuad, diduga yang bertugas untuk mengumpulkan paspor dan uang dari para travel ke pihak Kemenag.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi Prasetyo.
(Sumber)