Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyambut positif upaya pembersihan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal.
Hery menegaskan bahwa kekayaan alam nikel harus kembali ke tangan rakyat, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
“Yang tujuannya adalah agar hasil tambang itu dapat dinikmati dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Hery kepada Inilah.com, Selasa (17/3/2026).
Meski mendukung penuh langkah Polri, Hery tetap memberikan catatan agar penyidik bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor non-hukum. Ia meminta transparansi mengenai alat bukti yang menjerat bos Kadin tersebut.
“Tentu dalam penetapan tersangka perlu kehati-hatian agar kemudian tidak salah penerapan hukum dan yang akan dihukum adalah pihak yang bersalah,” kata Hery. “Minimal atas bukti apa orang tersebut ditersangkakan dan apakah perbuatan yang dilakukan bagian dari suatu perbuatan pidana atau bukan?” sambungnya.
Hery mengingatkan agar marwah penegakan hukum dijaga tanpa ada pesanan atau kepentingan lain di balik penetapan tersangka ini.
“Jangan sampai kesannya penegakan hukum tidak berjalan profesional dan proporsional atau terkesan melakukan penegakan hukum akibat dari suatu hal di luar hukum itu sendiri,” ujar Hery.
Temuan Bareskrim di Konawe Utara
Penetapan tersangka terhadap Anton Timbang bukanlah tanpa dasar kuat. Bareskrim Polri menemukan praktik pengerukan nikel ilegal di kawasan hutan Konawe Utara melalui PT Masempo Dalle, di mana Anton menjabat sebagai Direktur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, membeberkan bahwa aktivitas lancung itu terendus di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni dalam keterangan tertulisnya.
Dalam investigasi tersebut, PT Masempo Dalle terbukti tak punya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk menggarap area tersebut. Akibatnya, polisi langsung menyita area tambang dan menghentikan seluruh operasional secara paksa.
Selain menyeret sang bos Kadin, polisi juga menetapkan Pjs Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.
“Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025,” pungkas Irhamni.(Sumber)












