Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Martinus Suparman (MS), pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan atas nama MS selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan Martinus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada pekan ini, KPK juga sempat memanggil pengusaha rokok lain berinisial LEH, ROK, dan BT pada 31 Maret 2026, namun hanya LEH yang memenuhi panggilan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Salah satu yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Keesokan harinya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Penyidik KPK kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai ilegal.(Sumber)












