Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merencanakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu, mulai pekan depan.
Penerapan kebijakan ini berbeda dengan pemerintah pusat yang telah memutuskan WFH setiap hari Jumat. Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan alasan pemilihan hari Rabu, supaya para ASN tidak menganggap sebagai libur panjang.
“Supaya tidak beranggapan bahwa ini libur, cuman saya belum ke Ngrasa Dalem (Gubernur DIY). Minimal 50 persen lihat dari OPD-nya seperti apa,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Saat ini pihaknya masih mengoreksi surat edaran kebijakan yang rencananya akan diterapkan pekan depan di lingkungan Pemda DIY.
“Insya Allah mulai minggu depan kita eksekusi,” ucapnya.
Dalam skema tersebut, kehadiran pegawai minimal 50 persen tetap diberlakukan agar pelayanan publik berjalan optimal. Pemda DIY juga menyiapkan mekanisme evaluasi jika terjadi gangguan pelayanan.(Sumber)












