News  

Wanita Ini Selundupkan 400 Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto

Pil Koplo Diselundupkan Melalui Sayur Lodeh

Seorang wanita berinisial N (49) mencoba menyelundupkan 400 butir pil koplo ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Ratusan pil dobel L yang ditujukan kepada salah seorang narapidana itu diselundupkan menggunakan sayur lodeh.

Kepala Keamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, penyelundupan ratusan pil dobel L itu digagalkan pada Sabtu (11/1).

Menurut dia, saat itu ada seorang wanita yang mengirim sayur lodeh kepada napi kasus narkoba berinisial KA (23), asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Wanita ini menitipkan sayur lodeh yang dibungkus dengan dua kantong plastik bening kepada petugas lapas sekitar pukul 09.30 WIB. Setelahnya, wanita tersebut meninggalkan lapas yang berada di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

Berdasarkan foto kopi KTP yang dia gunakan untuk mendaftar saat mengirim makanan, wanita ini berinisial N (49), warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Dulu dia (N) sering membesuk suaminya. Suaminya sudah kami pindahkan, tapi dia masih sering membesuk. Makanya kami curiga,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

Dua bungkus sayur lodeh yang dititipkan N, lanjut Agus, digeledah secara teliti oleh petugas Lapas Mojokerto. Saat menuangkan sayur ke baskom, kecurigaan petugas kian bertambah

Betapa tidak, bentuk sejumlah tahu yang menjadi isian sayur lodeh tidak normal. Yaitu bagian tengah tahu itu mengembung serta tampak digoreng dengan dilapisi tepung.

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Mereka menemukan pil dobel L di dalam tahu tersebut. Obat terlarang itu dibungkus dengan plastik klip dan dilapisi lakban putih agar tak terkena kuah sayur lodeh.

“Kami temukan 8 tahu, setiap tahu berisi 50 butir pil dobel L. Jadi, totalnya 400 butir,” terang Agus.

Ratusan pil dobel L itu, kata Agus, diselundupkan N untuk napi berinisial KA. Napi kasus narkoba ini baru sekitar satu tahun menjalani hukuman dari total 5 tahun 3 bulan penjara.

“Napi tersebut kami interogasi. Dia mengakui pil dobel L itu milik dia,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kini KA harus mendekam di sel isolasi paling singkat 12 hari. Selain itu, ulahnya kali ini dicatat dalam buku register pelanggaran. Sehingga dia terancam tidak mendapatkan hak remisi dan asimilasi selama satu tahun ke depan.

“Selanjutnya barang bukti pil dobel L kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota,” tegas Agus.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Redik Tribawanto membenarkan telah mendapat pelimpahan barang bukti 400 pil dobel L dari Lapas Mojokerto. Saat ini pihaknya masih memburu N, wanita yang menyelundupkan obat berbahaya itu ke dalam lapas.

“Wanita yang mengirim itu memang benar tinggal di alamat yang tertera di foto kopi KTP. Namun, kami cari ke sana yang bersangkutan belum pulang,” ujarnya. {detik}