Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi yang merupakan terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya Supriadi tampak melenggang keluar rumah tahanan (rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat, Selasa (14/4/2026).
Bahkan dalam video yang disebarluaskan kendarikini.com, terlihat Supriadi sempat mampir ke kedai kopi yang berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Padahal dalam kasus tersebut, Supriadi telah divonis menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, Supriadi mengenakan peci putih, kemeja batik lengan pendek, serta celana panjang hitam, dan sepatu. Dengan dididampingi seorang diduga petugas Syahbandar.
Napi kasus korupsi itu tampak santai melenggang bebas di luar tahanan. Usai mampir ke kedai kopi, dia kemudian melanjutkan ibadah di masjid terdekat.
Kasus yang Menjerat Supriadi
Sebagai informasi, Supriadi dinyatakan bersalah dalam praktik penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam persidangan sebelumnya, Supriadi terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Ia juga memfasilitasi pengapalan melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources yang tidak berizin.
Terkait proyek ini, Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang sebagai imbalan penerbitan dokumen. Atas tindakan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, termasuk denda Rp 600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.(Sumber)












