News  

Menkomdigi Meutya Hafid akan Temui Wikimedia Foundation Bahas Kepatuhan Daftar PSE

Meutya Hafid (IST)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal melakukan pertemuan khusus dengan perwakilan Wikimedia Foundation untuk membahas kepatuhan platform terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Tentang Wikimedia, akan ada pertemuan besok. Akan ada pemanggilan yang dilakukan besok. Nanti kita kabari update-nya,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu.

Wikimedia Foundation sebelumnya mendapatkan ultimatum dari Kemkomdigi setelah didapati belum memenuhi ketentuan pendaftaran PSE lingkup privat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak akhir 2025 Pemerintah Indonesia telah meminta Wikimedia Foundation untuk mematuhi ketentuan pendaftaran PSE, bahkan platform digital dengan jangkauan global itu telah diberikan kelonggaran hingga awal April 2026.

Sayangnya hingga kini, Wikimedia Foundation masih belum menunjukkan iktikad baik memenuhi kewajibannya sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Maka dari itu, Kemkomdigi mengultimatum Wikimedia Foundation pada Rabu (15/4) sebelum melakukan langkah tegas lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan mengenai registrasi PSE lingkup privat, PSE yang tidak mendaftar ke sistem yang disediakan Pemerintah dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Ketentuan pendaftaran PSE di Indonesia dinilai oleh para pakar keamanan siber sudah tepat. Terbaru hal ini dikemukakan oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha.

Kepada ANTARA, Pratama mengatakan langkah Pemerintah Indonesia mengultimatum Wikimedia Foundation agar memenuhi kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat merupakan bentuk ketegasan untuk menjaga kedaulatan digital negara.

Ia menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah tepat mengambil langkah tersebut karena kewajiban pendaftaran PSE tidak hanya isu administratif semata tapi juga menyangkut kesetaraan regulasi.

“Langkah tegas pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi kedaulatan digital Indonesia di tengah dominasi platform global. Selama ini, banyak entitas digital lintas negara beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran hukum yang jelas, sehingga menciptakan asimetri antara otoritas negara dan penyedia layanan,” kata Pratama kepada ANTARA, Rabu. (Sumber)