Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Menteri Hanif.
Ia menjelaskan, proses hukum ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus pengelolaan sampah di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya telah melalui tahapan pembinaan dan pengawasan.
Penetapan tersangka terhadap AK dilakukan setelah aparat penegak hukum lingkungan menemukan dugaan pengelolaan yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3), yang menimbulkan korban jiwa.
Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka. Insiden itu menjadi salah satu dasar penguatan proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap lanjutan.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap pengelola TPST Bantargebang sejak Desember 2024.
Pengawasan atas pelaksanaan sanksi tersebut juga telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Namun, hasil evaluasi menunjukkan kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi secara optimal oleh pihak pengelola.(Sumber)












