News  

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Sritex Rugikan Negara Rp. 502 Miliar

Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Selain pidana penjara, Supriyatno juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Supriyatno menyetujui pengajuan kredit dari Sritex yang nilainya dipecah menjadi dua, yakni Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari persetujuan dewan komisaris.

Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga dituntut, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta.

Keduanya masing-masing dituntut hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.(Sumber)