Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg, sementara untuk LPG 3 kg tidak mengalami kenaikan.
“Untuk 3 kg, itulah LPG yang disubsidi. Sementara yang di atas 3 kg, itulah LPG yang tidak disubsidi. Nah, khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Dan harganya tidak ada kenaikan. Flat,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dia menegaskan bahwa kenaikan harga LPG 5,5 kg dan 12 kg mengikuti mekanisme pasar. Namun, untuk LPG 3kg dia memastikan stoknya diatas standar minimum nasional.
“Kenapa (LPG 5,5 kg dan 12 kg) harganya naik? Saya katakan bahwa kita mengatur harga yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya nggak naik itu adalah yang bersubsidi (LPG 3kg). Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel,” kata dia.
“Jadi itu memang tidak kita atur harganya. Dia menyesuaikan dengan harga pasar. Tapi kalau dibilang harganya langka, saya pikir laporan dari kami standar minimum di atas 10 hari kok, di atas standar minimum nasional. Aman,” tambahnya.
Bahlil menegaskan, sejatinya sejak LPG 3 kg berlaku di Indonesia tahun 2006-2007-an pemerintah belum pernah menaikan harga LPG subsidi tersebut.
“Sampai dengan sekarang belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah. Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira-kira,” tuturnya.(Sumber)












