Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius mengejar buronan kasus dugaan korupsi Chromebook Jurist Tan yang hingga kini belum diamankan.
Hal itu ia sampaikan menanggapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang segera memasuki tahap putusan majelis hakim, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
“Menurut saya seyogianya segera ditangkap, jangan terkesan ‘melindungi’ yang bersangkutan,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Rabu (29/4/2026).
Hudi menjelaskan, proses persidangan tetap dapat berjalan meskipun terdakwa belum ditangkap, melalui mekanisme sidang in absentia.
“Jika yang bersangkutan buron, dapat dilakukan sidang in absentia,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, sidang in absentia memiliki tujuan penting, yakni untuk menyelamatkan aset negara serta memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa yang melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan secara patut.
Lebih lanjut, Hudi menilai upaya penangkapan terhadap Jurist Tan sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Sangat memungkinkan itu,” tegas Hudi.
Ia pun menegaskan, langkah cepat dan tegas dari aparat diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, jika masih ditunda maka akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap Jurist Tan juga muncul dalam persidangan kasus Chromebook. Sejumlah saksi mengungkap besarnya peran yang bersangkutan saat masih menjabat staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2 Februari 2026, jaksa menghadirkan Suhartono Arham, mantan Direktur SMA Kemendikbudristek.
“Seorang Jurist Tan itu dikatakan—ini jadi fakta sidang loh—The Real Menteri. Benar enggak itu ceritanya?” tanya jaksa.
“Dari yang kami dengar memang sepertinya seperti itu, Pak,” jawab Suhartono.
Jaksa kemudian mendalami maksud sebutan tersebut. “kalau The Real Menteri, berarti pembicaraan Jurist Tan itu seperti pembicaraan menteri, gitu?”
“Yang kami dengar seperti itu, ada komentar-komentar seperti itu ya,” jawab Suhartono. Ia juga menyebut belum pernah berkomunikasi langsung dengan Jurist Tan.
Keterangan serupa disampaikan Dhany Hamiddan Khoir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kemendikbudristek. Dalam persidangan, jaksa mengutip berita acara pemeriksaannya terkait peran Jurist Tan dalam pengambilan keputusan.
“Berkaitan dengan dua orang namanya Jurist Tan dan Fiona ini. Saudara katakan ‘Saya pernah lihat Zoom meeting. Staf Khusus Menteri sangat memiliki peran yang sangat signifikan di kementerian karena mereka dapat mengambil keputusan, termasuk dalam pengadaan barang jasa TIK’. Coba saudara jelaskan maksud keterangan ini.”
Dhany menjelaskan, pernyataan tersebut didasarkan pada rapat daring yang diikutinya pada 2022.
“Di situ, beliau sangat menekan Kementerian Keuangan, sementara hadir Eselon 1 lainnya tidak berbicara. Sehingga saya melihat bahwa kewenangan itu ada di beliau.”
Selain itu, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, juga menyampaikan hal serupa dalam persidangan.
Sebutan “the real menteri” muncul karena dalam sejumlah rapat, Menteri saat itu disebut menyamakan pernyataan Jurist Tan dengan kebijakan yang ia sampaikan. Hal tersebut memunculkan anggapan di internal bahwa keduanya memiliki posisi yang sejalan dalam pengambilan keputusan.
Masih WNI
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan status kewarganegaraan Jurist Tan hingga kini masih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merespons kabar perpindahan kewarganegaraan yang sempat beredar.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1).
Selain melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, baik di dalam maupun luar negeri.
“Sedang kami telusuri. Makanya kami juga, teman-teman penyidik, tetap bergerak, tidak tinggal diam,” ujarnya.
Kejagung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait keberadaan Jurist Tan maupun aset yang diduga terkait perkara tersebut.(Sumber)












