Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah bersama tim yang menamakan diri “Tim Pemburu Ijazah Jokowi” mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang disebut-sebut berkaitan dengan kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026, oleh HM Rizal Fadillah SH, Rustam Efendi, dan H Heru Purwanto SH. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan dan informasi yang selama ini berkembang di publik mengenai dugaan pemalsuan dokumen, termasuk isu ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangannya, Rizal Fadillah menyinggung sejarah Pasar Pramuka Pojok yang pernah menjadi sorotan aparat penegak hukum. Pada tahun 2015, Polda Metro Jaya diketahui pernah menggerebek jaringan pembuat dokumen palsu di kawasan tersebut. Delapan orang tersangka kala itu diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pasar Pramuka Pojok dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen palsu, mulai dari akta nikah hingga ijazah. Karena itu berbagai dugaan yang berkembang harus dijawab melalui proses hukum agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Rizal dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut dia, isu mengenai dugaan ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka memang belum terbukti. Namun, kata Rizal, berbagai indikasi yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Dalam dokumen pengaduannya, Tim Pemburu Ijazah Jokowi meminta Bareskrim Polri memeriksa sejumlah nama yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, termasuk Joko Widodo, Pratikno, dan Eko Sulistyo. Selain itu, mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut oleh Beathor Suryadi, Sri Rajasa, dan Rustam Efendi.
Tak hanya itu, pengadu juga meminta aparat mendalami kembali kasus pemalsuan dokumen Pasar Pramuka tahun 2015 serta mengkaji dugaan keterkaitan data pendidikan dengan pangkalan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menurut Rizal, pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung berupa pemberitaan media hingga rekaman video yang dinilai relevan dengan laporan mereka.
Dalam pengaduan itu, tim pelapor turut mencantumkan sejumlah pasal yang dinilai dapat menjadi dasar penyelidikan, di antaranya Pasal 263, 264, dan 266 KUHP lama terkait pemalsuan dokumen, serta beberapa ketentuan dalam KUHP baru dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Rizal menegaskan, pengaduan masyarakat tersebut diajukan demi memastikan adanya kepastian hukum dan menjawab berbagai pertanyaan publik yang terus berkembang.
“Pengaduan ini harus segera diselesaikan agar kepenasaran publik dapat terjawab. Jangan sampai polemik ini terus berputar tanpa ada penuntasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut terkait laporan yang diajukan Tim Pemburu Ijazah Jokowi.












