News  

Jangan Jadi Tameng Kekuasaan, Damai Hari Lubis: Sidang Roy Cs Harus Bongkar Fakta Ijazah Jokowi!

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat KUHP sekaligus Ketua KORLABI, Damai Hari Lubis, melontarkan kritik keras terhadap proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)

Dalam pernyataan hukumnya, Damai menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh apriori pro penguasa, melainkan wajib murni “pro justicia” demi menemukan kebenaran materiil atau materiele waarheid.

Menurut Damai, publik kini menyoroti serius perkembangan perkara yang menyeret Roy Cs sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai seluruh aparat penegak hukum, mulai penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum hingga majelis hakim, harus menjalankan proses secara transparan dan ketat sesuai KUHAP.

“Kalau belum ada pemanggilan tahap II terhadap Roy Cs, berarti belum P-21. Kalau belum P-21, artinya perkara belum siap masuk pengadilan,” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Damai menjelaskan, status P-21 merupakan tanda bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, menurutnya, proses administrasi hukum tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan tertentu.

Ia juga menyoroti pentingnya pembuktian utama dalam persidangan nanti, terutama kehadiran fisik ijazah asli yang selama ini menjadi polemik nasional.

“Jangan sampai sidang soal tuduhan ijazah palsu, tetapi objek utamanya justru tidak dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Damai mengingatkan publik pernah menyoroti hal serupa dalam sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di PN Surakarta. Saat itu, kata dia, kritik muncul karena objek utama yang dipersoalkan dianggap tidak diuji secara terbuka di pengadilan.

Selain ijazah fisik, Damai juga meminta hasil laboratorium forensik digital beserta ahli yang melakukan pemeriksaan dihadirkan secara terbuka agar dapat diuji kedua belah pihak.

Ia menegaskan pihak kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada serta sekolah asal sebelum kuliah, wajib hadir sebagai saksi fakta untuk memperjelas seluruh polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Damai menilai para ahli yang diajukan pihak Roy Cs harus diberi ruang penuh untuk menyampaikan pendapat keilmuannya di depan majelis hakim.

“Prinsip equality of arms harus dijalankan. Hak pembelaan harus seimbang. Semua ahli harus diberi kesempatan memeriksa langsung objek yang dipersoalkan,” katanya.

Dalam analisis hukumnya, Damai juga mengutip teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch yang meliputi kepastian hukum (rechtmatigheid), kemanfaatan hukum (doelmatigheid), dan keadilan (gerechtigheid).

Menurutnya, ketiga unsur tersebut wajib berjalan bersamaan agar putusan pengadilan tidak menjadi kontroversi berkepanjangan di mata rakyat.

“Kalau tiga unsur tujuan hukum itu tidak terpenuhi, maka putusan akan menjadi sejarah penegakan hukum yang misterius dan meninggalkan tanda tanya besar,” ucap Damai.

Ia menegaskan, perkara yang menyita perhatian nasional seperti polemik ijazah Jokowi tidak boleh diproses secara tertutup atau sekadar formalitas administratif semata.

Sebaliknya, proses hukum harus menjadi ruang pembuktian yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Kalau pembuktiannya tidak utuh dan transparan, publik akan terus meragukan hasil vonis,” pungkasnya.