News  

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegas Bela UMKM Hadapi Keluhan Naiknya Biaya Layanan TikTok Shop

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan secara tegas bahwa pemerintah membela kepentingan pelaku UMKM menghadapi ketidakadilan dari para platform digital seperti TikTok Shop yang dalam satu bulan terakhir beberapa kali menaikkan harga biaya layanan dan dibebankan kepada pelaku UMKM.

Maman mengatakan para platform digital yang semena-mena menaikkan biaya layanan dan merugikan UMKM dinilai telah masuk dalam kondisi abuse market atau penyalahgunaan pasar secara tidak etis dengan mengeksploitasi dominasi sistem.

“Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung berpotensi melakukan abuse market. Ingat keberadaan kami, Kementerian UMKM kami akan melakukan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil di tanah air,” kata Maman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis.

Maman mengatakan sebenarnya wajar apabila platform digital memberikan biaya layanan yang ditanggung oleh pelaku UMKM, namun tentunya hal itu harus dievaluasi dalam periode waktu tertentu.

Apabila biaya layanan terus-menerus ditingkatkan tanpa penjadwalan yang pasti maka justru berpotensi melemahkan daya saing dan upaya para pelaku UMKM untuk berkembang mendukung perekonomian nasional.

Ia mencontohkan laporan yang diterimanya seperti adanya platform digital yang telah menaikkan harga layanan pada pertengahan Mei 2026, tak lama kemudian dalam waktu berdekatan platform tersebut kembali memberikan beban biaya tambahan untuk produk yang dikembalikan dari pelanggan dan akan mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2026.

Mengacu pada informasi tersebut, TikTok Shop merupakan platform digital yang dimaksud mengingat platform itu baru saja melakukan perubahan terkait komisi dan pengaturan untuk pengembalian barang kepada penjual di layanannya.

Untuk menindaklanjuti ini, Maman mengatakan pihaknya juga bakal bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat menindaklanjuti keluhan para pelaku UMKM serta menemukan solusi yang adil.

Selain langkah itu, Kementerian UMKM juga saat ini tengah menunggu aturan khusus berupa Peraturan Menteri UMKM untuk mengatur perlindungan UMKM di ranah digital.

Harapannya dengan payung hukum berkekuatan tetap maka pelaku UMKM bisa mendapatkan praktik usaha di ruang digital yang berkeadilan. (Sumber)