Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik suap yang dilakukan importir selain PT Blueray Cargo (BR) kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dugaan tersebut kini sedang didalami oleh penyidik.
“Tentunya kita akan melihat, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (28/5/2026).
Budi menyebut dugaan suap tersebut dilakukan dengan tujuan tertentu. Salah satunya yakni untuk memuluskan pengkategorian suatu barang masuk jalur merah atau hijau.
“Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ,” ucap Budi.
Sekadar informasi, jalur hijau bea cukai adalah mekanisme pelayanan barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik, melainkan cukup dengan dokumen.
Sedangkan jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Dugaan Suap ke Dirjen Bea Cukai
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi sedang menelaah berbagai bukti dugaan suap kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Salah satu buktinya ialah pemberian amplop berisi uang dolar Singapura dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Bahkan, KPK juga tengah mengkaji apakah penetapan tersangka juga bisa dilakukan. John Field sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Dalam persidangan John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026), jaksa membongkar adanya amplop berisi uang ratusan ribu dolar Singapura dengan kode ‘1’. Menurut jaksa, kode ‘1’ itu adalah Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama.
Amplop tersebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, lalu diteruskan ke Djaka Budi. Ocoy juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang John Field pekan lalu.
Fakta persidangan dan keterangan saksi tersebut yang kemudian dijadikan landasan oleh penyidik KPK untuk menyeret Djaka Budi ke penyidikan kasus suap John Field.
“Karena memang ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa, apakah (Djaka Budi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, atau nanti masuk ke dalam sisi penyidikan untuk tersangka dari pihak penerima yang memang saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/5/2026).(Sumber)












