Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian.
Namun disayangkan saat pemindahan ke RS Fatmawati, dokter Piprim melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.
Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” papar Yahya, kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
“Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian. Setelah dipindah dari RSCM ke Fatmawati yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 28 hari berturut-turut sehingga terkena aturan disiplin sebagai ASN,” ujar Yahya.
Yahya mengatakan, jika Piprim tidak menerima keputusan Menkes atas pemecatannya dia menyarankan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saran saya kalau yang bersangkutan tidak menerima dengan keputusan Menkes ada langkah hukum yang harus ditempuh untuk menggugat ke PTUN. Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh UU,” katanya.
Dia juga menghimbau, agar Menkes tidak bertindak semena-mena dalam melakukan pemecatan terhadap dokter yang kritis. Pasalnya, Piprim menilai mutasi itu tidak sesuai dengan prinsip mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya juga menghimbau agar Menkes lebih berhati-hati dan tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai, jangan karena seseorang bersikap kritis lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan dirinya sudah dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kabar ini disampaikan Piprim dalam unggahan video di akun media sosial Instagramnya @dri.piprim.
“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim seperti mengutip di video tersebut, Jakarta, Senin (16/02/2026).
Dalam videonya, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada pasien RSCM, hingga mahasiswa-mahasiswi di Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” katanya.
Lebih lanjut, Piprim menjelaskan pemecatan dirinya dari RSCM merupakan buntut sikapnya terkait kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan seorang seniornya, ia mengaku mendapatkan peringatan tentang mutasi apabila tidak mendukung kolegium tersebut.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen,” katanya.
“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Ketua IDAI itu.
Sebelum keputusan pemecatan ini keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 guna memperkuat tim layanan jantung anak.
Namun, mutasi tersebut berbuntut panjang karena Piprim menganggap prosesnya tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga ia melayangkan gugatan ke PTUN.
Ketegangan ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 saat muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan ia diberhentikan karena tuduhan pelanggaran disiplin PNS.(Sumber)












