Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk menjaga dan melindungi aset negara sekaligus menjaga kewibawaan negara atas aset yang dimiliki.
“Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara,” kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
“Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara,” imbuhnya.
Juri menyampaikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya telah berjalan sebagaimana mestinya meskipun sempat terjadi beberapa insiden yang tidak diharapkan.
Menurut dia, pengambilalihan aset negara yang meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dapat terlaksana berkat dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dia mengatakan agenda pengambilalihan itu menjadi peristiwa penting karena aset negara yang selama sekitar 50 tahun dikelola pihak lain kini telah kembali kepada negara.
Setelah proses pengambilalihan selesai, kata dia, aset tersebut akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara,” kata Juri.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya,” kata dia.
Rakhmadi menyebut PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berkewajiban mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, termasuk menghadirkan dampak yang lebih positif bagi masyarakat melalui penambahan area yang dapat dimanfaatkan bersama di kawasan Blok 15.
Dia berharap pengelolaan aset tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi finansial ataupun dampak positif bagi kehidupan masyarakat di kawasan Senayan.(Sumber)












