News  

Dosen FH UAD Yogyakarta: Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa Cerminkan Krisis Informasi di Era Digital

Sobirin Malian (Dok Pribadi)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sobirin Malian, menilai kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) bukan sekadar perkara pidana biasa. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan krisis informasi yang berkembang di ruang digital Indonesia.

Dalam tulisannya berjudul “Retorika Digital vs. Pembuktian Material: Membaca Ulang Krisis Informasi dalam Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa”, Sobirin menyebut perkara yang berawal dari polemik keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo itu menjadi titik pertemuan antara kebebasan berekspresi dan tuntutan akuntabilitas hukum.

“Kasus ini memindahkan panggung perdebatan dari media sosial menuju ruang sidang yang formal. Namun persoalannya bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana diskursus publik begitu mudah berubah menjadi kegaduhan massal,” ujar Sobirin, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara dalam demokrasi. Namun, persoalan muncul ketika proses verifikasi yang seharusnya berbasis data dan bukti empiris bergeser menjadi narasi spekulatif yang terus direproduksi di ruang digital.

Sobirin menilai keterlibatan figur publik yang memiliki pengaruh besar membuat tudingan yang beredar di media sosial mudah diterima sebagai kebenaran oleh sebagian masyarakat.

“Ketika figur yang memiliki otoritas sosial menyampaikan tudingan tanpa melalui koridor hukum atau akademik yang memadai, publik cenderung mengonsumsinya sebagai kebenaran mutlak. Media sosial kemudian mempercepat penyebaran keyakinan tersebut,” katanya.

Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga akar persoalan yang memicu kegaduhan di ruang siber. Pertama, menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap institusi resmi. Kedua, menguatnya politik identitas yang menggeser fokus pembahasan dari pembuktian fakta menjadi pertarungan antarkelompok. Ketiga, fenomena echo chamber yang membuat pengguna hanya terpapar informasi yang memperkuat keyakinan mereka sendiri.

Sobirin juga membandingkan fenomena tersebut dengan gerakan Birtherism di Amerika Serikat yang pernah mempertanyakan keabsahan dokumen kelahiran Presiden AS ke-44, Barack Obama.

Menurutnya, pola komunikasi yang digunakan memiliki kemiripan, yakni berupaya meruntuhkan legitimasi politik seorang pemimpin melalui serangan terhadap aspek legal-formal personalnya. Namun, respons hukum di kedua negara berbeda.

“Amerika Serikat lebih mengedepankan perlindungan kebebasan berbicara yang sangat luas, sementara Indonesia memberikan batasan hukum yang lebih tegas ketika kritik berubah menjadi tuduhan tanpa bukti yang memadai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sobirin menekankan bahwa penegakan hukum semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ia mendorong adanya transparansi yang lebih besar dari institusi negara dan lembaga pendidikan, termasuk penyediaan sistem verifikasi data publik yang mudah diakses masyarakat.

Selain itu, proses hukum harus berjalan secara terbuka dan objektif agar tidak dipersepsikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik.

“Hukum harus mampu mengedukasi masyarakat tentang batas antara kritik yang sah dan fitnah. Figur publik juga harus memahami tanggung jawab etisnya untuk tidak mengadili seseorang di ruang digital tanpa bukti material yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sobirin mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa akan sangat ditentukan oleh transparansi proses pembuktian di pengadilan.

“Jika pembuktian material dilakukan secara terbuka dan berbasis kaidah ilmiah, maka kasus ini dapat menjadi momentum membangun budaya digital yang lebih sehat. Namun jika tidak, perkara ini berpotensi terus diperdebatkan sebagai isu politik,” pungkasnya.