Berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mengacu Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.(Sumber)










