News  

Damai Hari Lubis: Organisasi Advokat Idealnya Tegur Pengacara yang Keliru Memaknai Posisi Pelapor di Persidangan

Damai Hari Lubis (IST)

Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, menilai organisasi advokat idealnya memberikan teguran kepada pengacara yang dinilai keliru memahami posisi hukum pelapor dalam perkara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Damai dengan menyinggung perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Damai, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, fokus pembelaan advokat seharusnya diarahkan pada pembuktian di persidangan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan menjadikan pelapor sebagai “lawan utama” dalam proses peradilan.

“Ketika perkara telah berstatus P21, berarti JPU telah menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, kewenangan pembuktian berada di tangan majelis hakim,” ujar Damai dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Damai menilai pemahaman yang menganggap pelapor sebagai musuh utama dalam persidangan merupakan kekeliruan dalam memandang sistem peradilan pidana. Ia juga mengkritik apabila ada advokat yang membangun persepsi kepada klien bahwa hakim merupakan bagian dari pihak yang harus dilawan.

Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, tugas advokat adalah meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, keliru, atau bahwa perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Ia berpendapat pembelaan yang lebih banyak menyerang pribadi pelapor melalui keterangan saksi, nota keberatan (eksepsi), maupun pleidoi justru berpotensi merugikan kepentingan hukum klien sendiri.

“Pembelaan semestinya difokuskan pada aspek yuridis untuk membantah unsur-unsur dakwaan, bukan membangun narasi yang menyerang kepribadian pelapor,” katanya.

Atas dasar itu, Damai berpandangan organisasi advokat perlu melakukan pembinaan atau teguran terhadap advokat yang dinilai tidak menjalankan profesinya sesuai prinsip-prinsip hukum acara pidana dan etika profesi.

Ia juga menyatakan, menurut pandangannya, advokat dengan pola pembelaan seperti itu berisiko merugikan klien dalam proses persidangan. Karena itu, ia berpendapat lebih tepat apabila kuasa hukum tersebut dievaluasi atau dicabut kuasanya sebelum persidangan berjalan, daripada justru mengakhiri hubungan profesional dengan klien.