Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Kortastipidkor Polri segera mengumumkan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka kepada publik.
“Naiknya perkara ke tahap penyidikan pada dasarnya bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana menjadi terang serta menemukan pelakunya. Karena itu, kami mendesak Kortastipidkor segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Ahmad A. Hariri dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut LSAK, pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara bukan hanya menjadi perhatian karena adanya arahan Presiden untuk memberantas korupsi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pasalnya, persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik, termasuk blackout di Sumatera serta gangguan listrik di sejumlah daerah di Indonesia.
LSAK menilai masyarakat tidak cukup hanya disuguhi rangkaian penggeledahan tanpa adanya perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.
“Publik tidak bisa hanya disuguhi drama penggeledahan bila hasil akhirnya tidak menyentuh aktor utama dalam kasus ini. Polisi harus berani menindak siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila mengarah pada pejabat di tingkat pusat, baik di PLN maupun di Kementerian ESDM,” tegasnya.
Selain perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, LSAK juga menyoroti penanganan perkara lain yang disebut tengah ditangani aparat penegak hukum, yakni dugaan kasus di ASABRI dan Krakatau Steel.
Karena itu, LSAK menilai keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut akan menjadi tolok ukur kredibilitas dan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.
“Kepercayaan publik terhadap Polri akan benar-benar diuji melalui keberanian mengungkap perkara ini secara tuntas. Masyarakat tentu berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan semata, tetapi berlanjut hingga penetapan tersangka dan proses peradilan yang transparan,” kata Ahmad.
LSAK berharap Kortastipidkor Polri dapat segera memberikan kepastian hukum dengan mengumumkan hasil penyidikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari dugaan tebang pilih.












