Perbedaan pandangan hukum di antara para advokat dalam membela kepentingan klien dinilai sebagai hal yang lumrah dalam praktik peradilan pidana. Namun, menurut Pengamat KUHAP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis, terdapat batas-batas normatif yang harus tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah “pasal selundupan” sebagai dasar untuk menguji keabsahan pasal yang disangkakan penyidik dalam permohonan praperadilan.
Menurutnya, penyidik tidak dapat dikatakan menyelundupkan pasal apabila dalam perkembangan proses penyidikan terdapat penyesuaian atau penambahan pasal yang kemudian menjadi dasar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menjelaskan, apabila terdapat pasal yang sebelumnya belum dicantumkan dalam tahap awal penyidikan, hal tersebut dapat terjadi sebagai tindak lanjut atas petunjuk JPU melalui mekanisme P-19, yakni pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Proses P-19 merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana. Pada tahap itu, jaksa memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik, termasuk kemungkinan penyempurnaan konstruksi pasal agar dakwaan nantinya memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujarnya. Rabu, (15/7).
Damai menambahkan, kebutuhan penyempurnaan berkas perkara merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan JPU demi menghasilkan surat dakwaan yang komprehensif serta tidak mengandung cacat hukum.
Lebih lanjut, ia mengaitkan pandangannya dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional yang saat ini mengacu pada KUHAP, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Dalam penerapannya, kata dia, aparat penegak hukum juga wajib memperhatikan asas lex favor reo atau asas transitoir, yakni prinsip yang mengutamakan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, pencantuman ketentuan pidana yang relevan harus dipahami sebagai upaya menyesuaikan konstruksi hukum dengan perkembangan regulasi, bukan sebagai tindakan menyelundupkan pasal,” jelasnya.
Atas dasar itu, Damai berkesimpulan bahwa apabila benar terdapat penambahan pasal sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka hal tersebut merupakan konsekuensi dari petunjuk JPU dalam proses P-19, bukan praktik “pasal selundupan” sebagaimana dinilai oleh sebagian pihak.
Menurutnya, penyelarasan pasal justru bertujuan agar surat dakwaan tidak mengandung obscuur libel (dakwaan kabur) yang berpotensi menimbulkan eksepsi dari terdakwa dan berakhir pada putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau putusan yang menyatakan gugatan atau dakwaan tidak dapat diterima melalui putusan sela.
“Karena itu, istilah ‘pasal selundupan’ lebih merupakan opini hukum yang dapat diperdebatkan, bukan konsep yang dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia,” pungkas Damai Hari Lubis.











